Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan
Selain 10 Tahun Penjara, Kadinkes Sumut Didenda Rp 400 Juta Ditambah Rp 1,4 Miliar Uang Pengganti
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024) sore.
Dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19 saat pandemi tahun 2020 lalu.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.
Selain 10 tahun penjara, dr Alwi didenda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar.
Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang.
Namun apabila tidak memiliki harta, Alwi akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,4 Miliar, apabila tidak mampu mengganti selama 1 bulan, maka harta benda dapat disita jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun,"ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, Jumat (16/8/2024).
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi dr. David Luther, M.Ked, SpOG (K) selaku Ketua Organisasi Masyarakat AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) wilayah Sumatera Utara dan dokter praktik pada RS. Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan.
“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)
Beberapa hari kemudian Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi David dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut.
Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi David dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.
Keesokan harinya, David Luther bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer, Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan menyatakan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.
| Alwi Mujahit Divonis Vonis 10 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ngaku Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Terbukti Korupsi Bareng Alwi, Robby Messa Nura Penyedia APD Juga Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Cacat karena Cuma Keterangan 1 Saksi |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti |
|
|---|
| Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Terbukti Korupsi APD Covid19, Terpotong Tuntutan 20 Tahun! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Sumut-dr-Alwi-Mujahit-Hasibuan_Sidang-Vonis-Kadinkes-Sumut_.jpg)