Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan
Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi APD Covid 19 Saat Pandemi
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi DL dihubungi oleh saksi FN yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan.
“Saat itu saksi FN menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi FN menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)
Beberapa hari kemudian FN kembali menghubungi DL dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut.
Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi DL dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.
Keesokan harinya, DL bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer, Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan menyatakan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.
Beberapa hari kemudian, DL, Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Pada saat itu dr Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Alwi bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura.
Selanjutnya Alwi mengatakan, pihak DL dan lainnya yang mengerjakan.
Tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00.
“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000,” beber JPU.
Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Selanjutnya, informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan.
Setelah revisi sebanyak 3 kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui.
| Alwi Mujahit Divonis Vonis 10 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ngaku Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Terbukti Korupsi Bareng Alwi, Robby Messa Nura Penyedia APD Juga Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Cacat karena Cuma Keterangan 1 Saksi |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti |
|
|---|
| Selain 10 Tahun Penjara, Kadinkes Sumut Didenda Rp 400 Juta Ditambah Rp 1,4 Miliar Uang Pengganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Sumut-dr-Alwi-Mujahit-Hasibuan-saat-divonis-10.jpg)