Berita Viral

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim

Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Kolase Tribun Medan
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim 

TRIBUN-MEDAN.com - Gus Samsudin divonis bebas kasus  konten suami istri tukar pasangan.

Istri pun haru atas putusan hakim itu.

Ini alasan hakim.

Baca juga: Resep Bakso Tahu Ayam Jamur, Camilan Murah Meriah Temani Waktu Santai di Rumah

Masih ingat sosok Gus Samsudin?

Gus Samsudin adalah pemilik Padepokan Nur Dzat di Blitar, Jawa Timur.

Pada Maret 2024, sosok Gus Samsudin disorot usai konten video suami istri boleh bertukar pasangan, viral di media sosial.

Dalam videonya, dia mengungkapkan siapapun yang bergabung ke dalam alirannya boleh bertukar pasangan suami istri asal atas dasar suka sama suka.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Baca juga: Jaga Kondusivitas di Malam Hari, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Dialogis

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Imbasnya, Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Polda Jawa Timur (Jatim) menjemput paksa Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (29/2/2024).

Lalu pada 1 Maret, Subdit V Siber Ditreskrimsus Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri.

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun-Timur.com, Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

TAMPANG Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan dan Sendal Jepit, Senyum-senyum saat Digiring Petugas
TAMPANG Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan dan Sendal Jepit, Senyum-senyum saat Digiring Petugas (Kolase Tribun Medan)

Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved