Berita Viral

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim

Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Kolase Tribun Medan
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim 

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

Viral video ajaran sesat yang memperbolehkan jamaahnya tukar pasangan dengan orang lain. Sosok di balik pembuatan video viral, ternyata Gus Samsudin.
Viral video ajaran sesat yang memperbolehkan jamaahnya tukar pasangan dengan orang lain. Sosok di balik pembuatan video viral, ternyata Gus Samsudin. (instagram)

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," imbuh Iqbal.

Dikatakannya, dalam putusan, majelis hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujarnya.

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan putusan majelis hakim merupakan hal yang biasa.

Baca juga: Jannes Kilondias, Pria Ngaku-ngaku Nabi Utusan Tuhan dari Tebing Tinggi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut Supriarno, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial (medsos).

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dituntut dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.

Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved