Berita Viral
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim
Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.
"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal seusai persidangan.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Peta Politik Pilkada Medan 2024, Berpeluang 4 Poros, Rico-Zaki Pegang ‘Tiket’, Rahudman Kejar PDIP
Baca juga: Jannes Kilondias, Pria Ngaku-ngaku Nabi Utusan Tuhan dari Tebing Tinggi Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Gus-Samsudin-Pakai-Baju-Tahanan-dan-Sendal-Jepit-Senyum-senyum-saat-Digiring-Petugas.jpg)