Berita Viral

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim

Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Kolase Tribun Medan
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Suami Istri Tukar Pasangan, Istri Haru, Ini Alasan Hakim 

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.

"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal seusai persidangan.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Peta Politik Pilkada Medan 2024, Berpeluang 4 Poros, Rico-Zaki Pegang ‘Tiket’, Rahudman Kejar PDIP

Baca juga: Jannes Kilondias, Pria Ngaku-ngaku Nabi Utusan Tuhan dari Tebing Tinggi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved