Berita Viral

SOSOK Kompol Hendy Prabowo Divonis 4 Bulan Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Anak Istri Terlantar

Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan terbukti berzina dengan LC. Kompol Hendi Prabowo juga turut menelantarkan istri dan anak. 

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan terbukti berzina dengan LC. Kompol Hendi Prabowo juga turut menelantarkan istri dan anak.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kompol Hendy Prabowo divonis empat bulan terbukti berzina dengan LC. Kompol Hendi Prabowo juga turut menelantarkan istri dan anak. 

Kompol Hendy Prabowo merupakan perwira menengan dari Polda Lampung.

Kompol Hendy pernah memimpin sebagai Kapolsek di Lampung dan sempat menjabat sebagai Waka Polres.

Kompol Hendi terbukti berbuat zina dengan LC bernama Dwi Aulia sebanyak 4 kali. 

Hal ini terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung,Senin (15/7/2024).

Amatan wartawan, Kompol Hendy dan Dwi Aulia kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana dasar hitam.

Keduanya duduk di kursi pesakitan dan mulai diadili oleh majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia diputus bersalah oleh Hakim Ketua PN Tanjung Karang karena telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP.

"Menyatakan, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, Senin (15/7/2024).

Dalam persidangan diketahui bahwa Hendi Prabowo telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali pada tahun 2023 di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung.

Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan terbukti berzina dengan LC.
Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan terbukti berzina dengan LC. Kompol Hendi Prabowo juga turut menelantarkan istri dan anak. 

Perbuatan tercela itu mulanya diungkap oleh istri sah terdakwa Hendi yang mengetahui suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita di sejumlah penginapan di kota setempat.

Hakim menyebutkan, perbuatan zina itu pertama kali dilakukan kedua terdakwa dalam sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Jumat 3 Februari 2023.

"Kemudian, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hotel BR, ketiga di hotel A pada Kamis 30 Maret 2023 dan keempat di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu 7 Mei 2023. Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Hakim.

Hakim menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Hendi Prabowo.

"Untuk terdakwa Hendi Prabowo hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sosiometri terdakwa masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan terdakwa menyesalkan perbuatannya," sebut Hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved