Sumut Terkini
Abang Wartawan Rico Sempurna Buat Laporan ke Polda Sumut Pakai Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana
Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.
Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.
Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.
“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,”kata Andris Talihoran, Minggu (14/7/2024).
Dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, Polisi sudah menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico. Sementara tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
Namun keluarga Rico menduga tiga tersangka ini bukan pelaku utama dan mencurigai ada pelaku lain yang masih ditutupi Polisi.
Sebab, sebelum tewas terpanggang Rico gencar memberitakan adanya markas judi yang diduga dikelola oknum TNI inisial HB yang membuka bisnis judi dań uangnya dipakai untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.
Mereka juga meminta supaya tiga tersangka mengaku kepada Polisi skapa dalang pembunuhan keji ini.
Sama halnya dengan Polisi, diminta supaya mengusut tuntas kasus ini siapaun pangkat dan jabatan oknum tersebut jika memang terlibat.
“Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan. Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya.
Sebelumnya, Eva Meliani Pasaribu (22) anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas dibakar hidup-hidup bersama tiga keluarganya resmi membuat laporan ke Polda Sumut.
Laporan Eva tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.
Didampingi tim Komite Keselamatan Jurnalis Sumut (KKJ) lembaga bantuan hukum Medan dan Kontras, Eva melapor terkait tewasnya Rico (ayah), Elparida Ginting (ibu), Louin Arlando Situngkir (anak kandung Eva) dan Sudi Investi Pasaribu (adik kandung) dalam pembunuhan tersebut.
Saat diwawancarai setelah membuat laporan, Eva meminta supaya Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochamad Hasan mengusut tuntas pembunuhan empat anggota keluarganya.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Abang-kandung-Rico-Sempurna-Pasaribu-Pinter-Jon-Hardi-Pasaribu-pakai-topi_.jpg)