Sumut Terkini

Tak Akui Perbuatan, Hal yang Beratkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Jalan

Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, Rabu (1/4/2026). /ANUGRAH NASUTION.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun 6 bulan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dalam kasus korupsi pengerjaan jalan. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal yang memberatkan terhadap anak buah Bobby Nasution itu, tidak mengakui perbuatannya yakni menerima uang dari kontraktor, Akhirun Pilliang. 

"Khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," kata majelis hakim PN Medan, Mardison saat membacakan putusannya, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). 

Selain itu, hakim berpandangan, tindakan Topan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumut.

"Perbuatan para terdakwa telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut," tambah hakim. 

"Perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi," lanjut Mardison. 

Topan divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, Rasuli Efendy Siregar, divonis 4 tahun.  

Sementara hal yang meringankan lanjut hakim, para terdakwa belum pernah dipenjara.

Sementara untuk, Rasuli berterus terang atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

"Dan telah pula mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya," kata hakim. 

Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang. 

Selain menerima uang Rp 50 juta, Topan disebut akan mendapatkan fee sebesar 3 persen dari proyek dalam jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar. 

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar hakim, diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved