TRIBUN WIKI

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam, Benarkah Jika Mati Harus Dibuka? Simak Penjelasannya

Hukum Islam tentang menyambung rambut. Benarkah saat kita mati, kita harus melepasnya agar tidak gentayangan di alam nyata

Editor: Array A Argus
Net
Ilustrasi menyambung rambut 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menyambung rambut umum dilakukan oleh kalangan wanita.

Biasanya, kegiatan menyambung rambut dilakukan karena alasan ingin mempercantik diri.

Sebagaimana diketahui, bahwa kegiatan menyambung rambut dilakukan dengan menggunakan rambut asli, ataupun buatan. 

Kegiatan menyambung rambut sudah ada sejak zaman Rasulullah, dan saat ini hampir seluruh salon di Indonesia menyediakan layanan sambung rambut (Hair Extension).

Baca juga: 8 Tips Perawatan Kuku Agar Terlihat Tetap Menawan, Nomor 2 Harus Dihindari

Karena alasan ini pula, muncul pertanyaan-pertanyaan bagaimana pandangan islam mengenai fenomena sambung rambut tersebut.

Islam tidak melarang wanita untuk mempercantik diri, asal ditunjukkan untuk suami sah nya sendiri.

Namun tidak semua kegiatan mempercantik diri diperbolehkan.

Apalagi jika sudah masuk kedalam ranah mengubah bentuk yang sudah di takdirkan oleh Allah SWT.

Menyambung Rambut Menurut Hukum Islam

1. Menyambung rambut dengan rambut manusia

Rambut merupakan mahkota bagi seorang wanita, setiap wanita mengidam-idamkan memiliki rambut yang indah.

Tidak sedikit parawa wanita memutuskan untuk menggunakan rambut sambung agar mendapatkan rambut impiannya secara instan.

Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram.

Baca juga: Bacaan Doa Rasulullah Setelah Sujud Terakhir dan Hukum Mengamalkannya

Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.

Beberapa ulama berpedapat bahwa menyambung rambut adalah sesuatu perbuatan merubah ciptaan Allah SWT, dan Sang Pencipta tidak menyukai hal tersebut.

Q.S. Ar-rum ayat 30

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved