Breaking News

Tribun Wiki

Hukum Mengubah Bentuk Tubuh Dalam Islam demi Kecantikan, Seperti Suntik Silikon Payudara

Sering muncul pertanyaan mengenai hukum mengubah bentuk tubuh dalam Islam demi kecantikan. Apakah diperbolehkan?

Editor: Array A Argus
www.123rf.com
Ilustrasi operasi plastik atau bedah plastik pada wanita 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pertanyaan mengenai hukum mengubah bentuk tubuh dalam Islam sering dilontarkan bagi mereka yang ingin melakukan operasi plastik demi kecantikan atau ketampanan.

Padahal, Islam sudah menegaskan, bahwa mengubah bentuk tubuh ciptaan Allah S.W.T demi kecantikan semata itu sangat dilarang.

Dalam hadist HR Bukhari, seperti dilansir dari NU Online, Allah S.W.T sangat membenci orang yang mengubah bentuk tubuhnya hanya untuk mendapatkan pujian dari manusia.

Baca juga: 6 Bahaya Suntik Silikon Payudara, PNS Wanita di Yogyakarta Kejang Lalu Tewas

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ ، مَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ وَهْوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ

Artinya, “Dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau mengatakan ‘Allah melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis, merenggangkan gigi untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah sementara dalam termaktub dalam kitabullah (Al-Qur’an) …Dan sesuatu yang dari rasul maka ambillah..” (HR Bukhari).

Merujuk dari hadist tersebut, dapat dipastikan bahwa hukum mengubah bentuk tubuh dalam Islam adalah haram.

Baik itu melakukan operasi plastik, ataupun melakukan suntik silikon payudara untuk mengubah bentuk tubuh demi mendapat pujian dari manusia.

Fatwa MUI Soal Bedah Plastik

Dilansir dari Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2020 tentang bedah plastik, ada empat poin yang mesti diketahui umat muslim. 

Pertama bedah atau operasi plastik yang dilakukan karena rekonstruksi untuk memperbaiki fungsi dan bentuk anatomis yang tidak normal menjadi mendekati normal seperti operasi bibir sumbing, kontraktur, keloid, tumor, replantasi digiti, rekonstruksi payudara pasca-tumor, lesi kulit, hipospadia, dan kelainan alat kelamin.

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri

Bedah atau operasi plastik dalam hal ini merupakan jenis tindakan medis yang masuk kategori al-dharurat atau alhajat, hukumnya boleh dengan syarat:

a. Tindakan yang dilakukan manfaatnya nyata didasarkan pada pertimbangan ahli yang kompeten dan amanah;

b. Aman dan tidak membahayakan; dan

c. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah. 

Baca juga: Daun Kratom, Tanaman Herbal Obat Tradisional Kini Dilarang BPOM Hingga Penegak Hukum, Bisa Dipidana

Kedua, bedah atau operasi plastik estetik yang dilakukan untuk mengubah ciptaan dan bersifat permanen seperti memancungkan hidung, mengubah alat kelamin, mengubah sidik jari, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i bukan termasuk kategori al-tahsiniyat,
hukumnya haram.

Ketiga, bedah plastik estetik yang merupakan jenis al-tahsiniyat, seperti membuang kelebihan lemak, kelebihan kulit, mengencangkan otot agar tidak kerut, hukumnya boleh dengan syarat:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved