TRIBUN WIKI

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam, Benarkah Jika Mati Harus Dibuka? Simak Penjelasannya

Hukum Islam tentang menyambung rambut. Benarkah saat kita mati, kita harus melepasnya agar tidak gentayangan di alam nyata

Editor: Array A Argus
Net
Ilustrasi menyambung rambut 

Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu, rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.

Madzhab Syafi’i

Sedangkan madzhab syafi’i membedakan hukum menyambung rambut berdasarkan wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang.

Menurut madzhab ini wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lainnya.

Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu dengan syarat izin dari suaminya.

Dari pemaparan di atas, kita mengetahui bahwa para ulama sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut manusia asli haram hukumnya, tetapi untuk rambut sambung yang menggunakan bahan lain selain rambut, para ulama memiliki perbedaan pendapat.

Lalu apakah rambut sambung harus dilepas jika seorang muslim meninggal?

Terkait hal ini masih terdapat pendapat yang berbeda beda dari para ahli ulama, menurut Dosen Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta Dr KH M Nurul Irfan M.Ag, rambut sambung tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dan dikuburkan karena bukan termasuk hal yang bersifat nominal.

Sedangkan menurut Ustaz Koko Liem, rambut sambung harus dilepas sebelum seorang muslim atau muslimah dikuburkan. “Setiap ruh tidak akan tenang apabila di jasadnya masih ada benda-benda selain bawaan asli dari tubuh tersebut, kecuali kain kafan.(mag2/tribun-medan.com)

Ditulis oleh mahasiswi magang LPM Kreatif Syakira Nazla Simbolon

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved