Berita Viral

Terkuak Komplotan Mafia Uang Palsu Pakai Rumah Eks Pejabat Sukabumi, Mesin Cetak Uang Palsu Disita

Polisi mengungkapkan pemilik rumah mewah yang digunakan sebagai lokasi pembuatan uang palsu. Polda Mtero Jaya telah mengamankan alat pencetak uang pal

HO
Polisi mengungkapkan pemilik rumah mewah yang digunakan sebagai lokasi pembuatan uang palsu. Polda Mtero Jaya telah mengamankan alat pencetak uang palsu dan lembaran uang palsu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkapkan pemilik rumah mewah yang digunakan sebagai lokasi pembuatan uang palsu. Polda Metro Jaya telah mengamankan mesin pencetak uang palsu dan lembaran uang palsu

Rumah mewah yang di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi ini  milik eks Pejabat Sukabumi. 

Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa rumah mewah tersebut diketahui dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat atau mesin percetakan uang palsu.

"Sebetulnya kemarin itu kaget ya, karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun. Tapi, katanya itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu siapanya," Jumat (27/06/2024).

Barang bukti yang berada di rumah mewah milik eks kepala Dinas Pendidikan Mohammad Solihin pada 18 Juni 2024 diangkut oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metrojaya.

"Pada beberapa waktu lalu saya mendengar ada penggerebekan, saya juga tidak tahu pastinya."

"Namun, pas saya tanya ke Polsek juga gak tahu. Katanya, itu langsung dari Mabes, bahkan Polres Sukabumi Kota juga tidak tahu betul," jelasnya.

umah mewah yang digunakan sebagai lokasi pembuatan uang palsu.
Polisi mengungkapkan pemilik rumah mewah yang digunakan sebagai lokasi pembuatan uang palsu. Polda Mtero Jaya telah mengamankan alat pencetak uang palsu dan lembaran uang palsu. 

Sebelum penggerebekan penyitaan oleh pihak Polda Metro, warga sempat melihat sebuah mobil berwarna hijau.

Seperti mobil milik TNI yang tengah terparkir di depan villa tersebut.

“Itu mobilnya-mobil tentara. Tapi saya juga gak nanya, karena kalau memang udah punya orang rumahnya, ngapain tanya yang penting ada penghuninya aja. Gak tanya ada siapa oleh siapa," tutup Dadang.

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Penyidik Dirkrimum mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.

Penjelasan Kapendam Jaya soal Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp22 M

Fakta baru kembali terungkap dalam kasus uang palsu Rp22 miliar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved