Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, Pelajar 16 Tahun Ditangkap dengan 25,76 Gram Sabu

seorang pelajar berinisial DP alias IO, berusia 16 tahun, warga Huta III, Nagori Panombean Baru ditangkap Satnarkoba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang pelajar berinisial DP alias IO, berusia 16 tahun, warga Huta III, Nagori Panombean Baru diamankan Satnarkoba Polres Simalungun, Senin (24/6/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun pada hari Senin (24/6/2024).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah yang terletak di Huta III, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pelajar berinisial DP alias IO, berusia 16 tahun, warga Huta III, Nagori Panombean Baru.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol kuning merk CDR yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram, serta satu unit ponsel Android merk Oppo warna biru.

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Sugeng Suratman, segera bergerak ke lokasi bersama Gamot Huta III, Haris Silalahi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DP. Saat penggeledahan dilakukan, DP sempat mencoba membuang botol kuning yang ternyata berisi sabu.

Setelah diinterogasi, DP mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diterima dari ayahnya yang berinisial M. Menurut pengakuan DP, M memerintahkannya untuk membuang botol yang ada di dalam kulkas melalui komunikasi telepon.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap M, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Saat ini, tersangka DP dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

AKP Irvan Rinaldy Pane juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami dapat lebih efektif dalam melakukan penindakan," ujarnya.

Selain itu, AKP Irvan Rinaldy Pane menyampaikan apresiasi kepada tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dan semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

"Ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved