Polres Simalungun

Polsek Bangun Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolsek Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (27/3/2026). 

TRIBUN-MEDEAN.COM, SIMALUNGUN-Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan pemandian Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.

Tiga orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (27/3/2026).

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Hotner Saragih (60), warga Kota Pematangsiantar, yang kehilangan sepeda motornya pada 20 Maret 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di depan penginapan di kawasan pemandian Karang Anyer sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai beraktivitas, korban mendapati kendaraannya telah hilang sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi bersama saksi, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Bangun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial Paskah Sihombing (31), Wira Marojahan Bapo Nainggolan (32), dan Muda Panjaitan alias Mulia Panjaitan (31).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Paskah di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, Wira diamankan di Jalan Pane pada pukul 01.30 WIB, dan Muda ditangkap di Lapangan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang sempat dicuri.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved