Soal WFH Perusahaan Swasta, Kadisnaker Sumut Masih Tunggu SE
Namun, apabila ia telah menerim secara resmi Surat Edaran WFH dari Pemerintah Pusat, maka akan langsung disampaikan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait penerapan Work Form Home (WFH) satu hari dalam seminggu untuk perusahaan swasta.
Menurut Yuliani, sejauh ini belum ada arahan lanjutan soal penerapan WFH untuk perusahaan Swasta. Namun, apabila ia telah menerim secara resmi Surat Edaran WFH dari Pemerintah Pusat, maka akan langsung disampaikan.
"Kita masih menunggu Surat Edaran WFH dari pemerintah pusat. Jika sudah kita terima akan kita edarkan," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumut, Kamis (9/4/2026).
Yuliani menjelaskan, apabila WFH satu hari dalam seminggu untuk perusahaan swasta, harus diterapkan.
Baca juga: Konsep Hunian Work From Home Pertama di Medan, Givency One Launching Hunian Tipe Kenzo
"Ya (kalau sudah ada edaran, harus diterapkan). Makanya kita tunggu SE-nya. Setelah dapat langsung kita edarkan dan wajib diterapkan oleh perusahaan swasta," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan WFH demi efisiensi energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD, dan swasta.
Menaker juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Pelaksanaan WFH dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi upah dan cuti tahunan pekerja.
WFH dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan ritel.
"Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH swasta tidak akan berdampak pada penghasilan mau pun hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Selain itu, hak cuti tahunan pekerja tidak mengalami perubahan. Artinya, WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.
| Pemprov Terapkan 50 Persen WFO dan WFA, ASN yang Melanggar Aturan Kehadiran Diberi Sanksi |
|
|---|
| Pastikan Kebijakan WFH Usai Lebaran, Purbaya Sebut Bisa Hemat BBM 20 Persen |
|
|---|
| Simak Aturan WFA ASN Selama Lebaran 2026 yang Diterbitkan Menpan-RB |
|
|---|
| MENAKER Tetapkan WFA Bagi Karyawan Selama 29 Sampai 31 Desember 2025: Upah Tetap Penuh |
|
|---|
| ATURAN BARU Kerja ASN Fleksibel Boleh Kerja dari Mana Saja, Kemenpan RB Berlakukan WFA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penerapan-WFH-Untuk-Swasta-Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan.jpg)