Gaji ke 13

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Sudah Dicairkan Sebesar Rp 21,12 Triliun

Deni bilang, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri  telah dicairkan sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.665.294 pegawai.

Tribun Medan
Ilustrasi gaji ke 13 pensiunan dan PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.

Deni Surjantoro mengatakan bahwa realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Senin (3/6/2024) pukul 16.00 telah mencapai Rp 21,12 triliun.

Deni bilang, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri  telah dicairkan sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.665.294 pegawai.

Rinciannya adalah pembayaran gaji-13 PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai.

Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai.

Lalu, anggota Polri sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel.

Dan, prajurit TNI sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari 13.755 satker.

Sementara jumlah kementerian dan lembaga (KL) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L," ujar Deni dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.

Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 dan PT Asabri sebesar Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.

"ASN daerah masih menunggu pencairan tetap di bulan Juni 2024 ini," katanya dikutip dari Kontan.co.id.

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved