Berita Viral
AKHIRNYA Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Diperiksa KPK, Ini Videonya
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin
Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas menjelaskan, permasalahan ini berawal dari Rahmady Effendi Hutahaean melalui perusahaan istrinya Margaret Christina.
Perusahaan sang istri memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017.
Bisnis itu terkait ekspor impor pupuk di PT Mitra Cipta Agro (PT MCA). Dalam hal ini Wijanto Tirtasana mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady Effendi Hutahaean.
Adapun pinjaman itu dengan syarat agar istri Rahmady Effendi Hutapea dijadikan Kmisaris Utama dan memegang saham 40 persen.
PT MCA merupakan perusahaan swasta yang Margaret Christina dirikan bersama teman-temannya pada 2019.
Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
Andreas menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut kliennya, yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” ungkapnya.
Terkait dugaan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman itu turut diunggah akun dhemit_is_back @dhemit_is_back, 13 Mei 2024.
"Ini kami up lagi CCTV pertemuan Bapak Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean, Di sana istrinya bilang juga bahwa ayahnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, pertanyaan hamba Yang Mulia, uang itu kok tidak masuk LHKPN dan saat perjanjian Kenapa KTP swasta?" cuit dhemit_is_back @dhemit_is_back.
Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan.
Salah satu kejanggalan, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady Effendi Hutahaean (REH) per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp 6,5 miliar.
Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.
“Ada satu hal lagi, buat apa REH datang ke rumah klien kami ini kan urusan perusahaan istrinya (REH) tidak dalam struktur perusahaan istrinya),” imbuhnya.
"Jadi ini sebenarnya (masalah) personal, biarlah ranah hukum itu berjalan tetapi kami sekali lagi kuasa hukum setelah memegang perkara ini kami melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan,"kata Andreas.
"Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindak pindana pencucian uang laporkan kepada negara, inilah tindakan kami untuk menyuarakan suara rakyat," tegasnya.
Andreas juga menyinggung adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Rahmady beserta keluarganya. Sebab, dalam masalah bisnis dengan kliennya itu turut melibatkan istri Rahmady yang ia klaim memiliki perusahaan.
2. Keterangan Margaret Christina
Di sisi lain, Margaret Christina mengatakan dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,”beber Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret.
3. Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas, somasi Rahmady Effendi Hutapea
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi Hutahaean menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya.
Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan ke Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya. “Kemudian ada ancaman kalau dalam 1×24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” kata Rahmady Hutahaean.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady Hutahaean mengaku sempat menemui pengacara Wijanto.
Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat.
Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady Hutahaean dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” beber Rahmady Effendi Hutahaean.
4. Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas, sambangi Kementerian Keuangan
Kemudian, Andreas selaku kuasa hukum dari Wijanto Tirtasana, menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun kedatangan Andreas bersama timnya, untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya sudah dikirimkan terkait Rahmady Effendi Hutahaean.
“Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekadar hukuman administratif, tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana,” ujar Andreas kepada Wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca juga: SOSOK Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean Dicopot Usai Hartanya Diperiksa KPK
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Bea-Cukai-Purwakarta-Rahmady-Effendi-Hutahaean-diperiksa-KPK.jpg)