Berita Viral

AKHIRNYA Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Diperiksa KPK, Ini Videonya

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Rahmady Effendi Hutahaean dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Rahmady telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi. "Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan Rahmady Effendi Hutahaean dilakukan berdasarkan temuan bahwa ia diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut. Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp 6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.

"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata Pahala, Jumat (17/5/2024) lalu.

Selain itu, Pahala mengatakan, KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan.

Aturan tersebut mengatur jenis perusahaan di mana pegawai Kementerian Keuangan diperkenankan untuk berinvestasi.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Rahmady Effendi Hutahaean sebut Fitnah hingga dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Rahmady Effendi Hutahaean yang kini telah dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, membantah tuduhan kuasa hukum Wijayanto.

Rahmady Effendi Hutahaean mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan Wijayanto.

Menurut Rahmady, tuduhan tersebut merupakan pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah.

Rahmady sendiri sudah angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024) pekan lalu, untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.

Ketika itu ia didampingi istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji. Secara tegas ia membantah tudingan itu lantaran telah terjadi pemutarbalikan fakta.

Sehingga Rahmady merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.

"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia.

PENYEBAB Rahmady Hutahaean Dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Soal Bisnis Ekspor Impor. (X/HO)
PENYEBAB Rahmady Hutahaean Dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Soal Bisnis Ekspor Impor. (X/HO) 

Laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya, tutur Rahmady Hutahaean, cuma trik supaya dapat lari dari tanggung jawab.

Pasalnya, hal ini didasari laporan yang dilayangkan kepada Wijanto pada 2023 tahun lalu. "Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Margaret lantas menjelaskan perihal PT Mitra Cipta Agro (PT MCA) yang sepenuhnya adalah perusahaan swasta ketika dirinya dirikan bersama teman-teman pada 2019.

Kala itu, Wijanto Tirtasana ditunjuk sebagai CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," tutur dia.

Singkatnya, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Dari hasil pemeriksaan internal, ia mengatakan Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.

"Dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, tanpa diduga pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret dengan tuntutan agar mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, bahkan ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Ia merasa somasi itu salah alamat, tetapi dirinya mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta agar menyuruh istrinya untuk mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu lantas ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.

Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.

Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah. "Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

"Seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," sambung Rahmady.

Kemenkeu Copot Rahmady Effendi Hutahaean

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Rahmady Effendi Hutahaean dibebastugaskan dari jabatannya karena permasalahan bisnis pribadi yang menyangkut dirinya dan rekan bisnisnya Wijanto Tirtasana.

Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nirwala melanjutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut, menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga (istri) yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024 lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/5/2024).

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (HO)

Berikut kronologi mencuatnya kasus bisnis pribadi ini hingga pencopotan Rahmady Effendi Hutahaean dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

1. Persoal Bisnis

Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas menjelaskan, permasalahan ini berawal dari Rahmady Effendi Hutahaean melalui perusahaan istrinya Margaret Christina.

Perusahaan sang istri memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017.

Bisnis itu terkait ekspor impor pupuk di PT Mitra Cipta Agro (PT MCA). Dalam hal ini Wijanto Tirtasana mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady Effendi Hutahaean.

Adapun pinjaman itu dengan syarat agar istri Rahmady Effendi Hutapea dijadikan Kmisaris Utama dan memegang saham 40 persen.

PT MCA merupakan perusahaan swasta yang Margaret Christina dirikan bersama teman-temannya pada 2019.

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

Andreas menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut kliennya, yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. 

“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” ungkapnya.

Terkait dugaan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman itu turut diunggah akun dhemit_is_back @dhemit_is_back, 13 Mei 2024.

"Ini kami up lagi CCTV pertemuan Bapak Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean, Di sana istrinya bilang juga bahwa ayahnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, pertanyaan hamba Yang Mulia, uang itu kok tidak masuk LHKPN dan saat perjanjian Kenapa KTP swasta?" cuit dhemit_is_back @dhemit_is_back.

Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan.

Salah satu kejanggalan, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik  Rahmady Effendi Hutahaean (REH) per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp 6,5 miliar.

Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.

“Ada satu hal lagi, buat apa REH datang ke rumah klien kami ini kan urusan perusahaan istrinya (REH) tidak dalam struktur perusahaan istrinya),” imbuhnya.

"Jadi ini sebenarnya (masalah) personal, biarlah ranah hukum itu berjalan tetapi kami sekali lagi kuasa hukum setelah memegang perkara ini kami melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan,"kata Andreas.

"Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindak pindana pencucian uang laporkan kepada negara, inilah tindakan kami untuk menyuarakan suara rakyat," tegasnya.

Andreas juga menyinggung adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Rahmady beserta keluarganya. Sebab, dalam masalah bisnis dengan kliennya itu turut melibatkan istri Rahmady yang ia klaim memiliki perusahaan.

2. Keterangan Margaret Christina 

Di sisi lain, Margaret Christina mengatakan dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,”beber Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret.

3. Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas, somasi Rahmady Effendi Hutapea

Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi Hutahaean menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan ke Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya. “Kemudian ada ancaman kalau dalam 1×24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” kata Rahmady Hutahaean.

Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady Hutahaean mengaku sempat menemui pengacara Wijanto.

Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat.

Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady Hutahaean dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” beber Rahmady Effendi Hutahaean.

4. Kuasa Hukum dari Wijanto Tirtasana, Andreas, sambangi Kementerian Keuangan

Kemudian, Andreas selaku kuasa hukum dari Wijanto Tirtasana, menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun kedatangan Andreas bersama timnya, untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya sudah dikirimkan terkait Rahmady Effendi Hutahaean.

“Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekadar hukuman administratif, tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana,” ujar Andreas kepada Wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: SOSOK Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean Dicopot Usai Hartanya Diperiksa KPK

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved