Berita Viral

AKHIRNYA Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Diperiksa KPK, Ini Videonya

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Kompas.com) 

Di sisi lain, tanpa diduga pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret dengan tuntutan agar mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, bahkan ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Ia merasa somasi itu salah alamat, tetapi dirinya mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta agar menyuruh istrinya untuk mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu lantas ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.

Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.

Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah. "Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

"Seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," sambung Rahmady.

Kemenkeu Copot Rahmady Effendi Hutahaean

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Rahmady Effendi Hutahaean dibebastugaskan dari jabatannya karena permasalahan bisnis pribadi yang menyangkut dirinya dan rekan bisnisnya Wijanto Tirtasana.

Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nirwala melanjutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut, menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga (istri) yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024 lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/5/2024).

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (HO)

Berikut kronologi mencuatnya kasus bisnis pribadi ini hingga pencopotan Rahmady Effendi Hutahaean dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

1. Persoal Bisnis

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved