Berita Viral

AKHIRNYA Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Diperiksa KPK, Ini Videonya

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Rahmady Effendi Hutahaean dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Rahmady telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi. "Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan Rahmady Effendi Hutahaean dilakukan berdasarkan temuan bahwa ia diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut. Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp 6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.

"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata Pahala, Jumat (17/5/2024) lalu.

Selain itu, Pahala mengatakan, KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan.

Aturan tersebut mengatur jenis perusahaan di mana pegawai Kementerian Keuangan diperkenankan untuk berinvestasi.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Rahmady Effendi Hutahaean sebut Fitnah hingga dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Rahmady Effendi Hutahaean yang kini telah dicopot dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, membantah tuduhan kuasa hukum Wijayanto.

Rahmady Effendi Hutahaean mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan Wijayanto.

Menurut Rahmady, tuduhan tersebut merupakan pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah.

Rahmady sendiri sudah angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024) pekan lalu, untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved