Berita Viral
AKHIRNYA Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Diperiksa KPK, Ini Videonya
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin
Ketika itu ia didampingi istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji. Secara tegas ia membantah tudingan itu lantaran telah terjadi pemutarbalikan fakta.
Sehingga Rahmady merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.
"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia.
Laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya, tutur Rahmady Hutahaean, cuma trik supaya dapat lari dari tanggung jawab.
Pasalnya, hal ini didasari laporan yang dilayangkan kepada Wijanto pada 2023 tahun lalu. "Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Margaret lantas menjelaskan perihal PT Mitra Cipta Agro (PT MCA) yang sepenuhnya adalah perusahaan swasta ketika dirinya dirikan bersama teman-teman pada 2019.
Kala itu, Wijanto Tirtasana ditunjuk sebagai CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.
"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," tutur dia.
Singkatnya, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Dari hasil pemeriksaan internal, ia mengatakan Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.
"Dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.
Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," ucapnya.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Bea-Cukai-Purwakarta-Rahmady-Effendi-Hutahaean-diperiksa-KPK.jpg)