Berita CPNS
Rincian Gaji PNS, Tunjangan Istri 5 Persen dari Gaji Pokok, Rekrutmen CPNS Lulusan SMA di Kemenkeu
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain: Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Ringkasan Berita:Gaji dan Tunjangan PNS
- Rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.
- PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan
- Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026.
- CPNS Kementerian Keuangan dibuka untuk lulusan SMA
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain:
Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Diketahui, pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026.
Kementerian Keuangan satu di antaranya membuka perekrutan.
Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun
Bocoran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tidak akan lagi terbatas pada lulusan PKN STAN.
Jenjang pendidikan lulusan S1 bahkan SMA sederajat juga berpeluang meniti karier di Kementerian Keuangan.
Terkait penerimaan CPNS, Purbaya Yudhi Sadewa mentgatakan, pola seleksi akan menggabungkan dua jalur, yakni penerimaan dari masyarakat umum sekaligus tetap menyediakan formasi khusus untuk alumni PKN STAN.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa porsi dan jumlah formasi belum dapat dipastikan, sebab Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan final dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai yang akan ditetapkan.
Purbaya menjelaskan bahwa pola penerimaan pegawai Kementerian Keuangan ke depan tidak akan hanya mengandalkan satu jalur.
Ia menegaskan bahwa kementerian berupaya memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi.
"Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-pencairan-dana-JHT-Gaji-PNS.jpg)