Penggelembungan Suara di Medan Timur
Daftar Pertimbangan Jaksa Menuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara
Diketahui, tiga PPK Medan itu dituntut pidana penjara selama 12 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan nota tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024). Menurut Jaksa, hal memberatkan bahwa para terdakwa tidak jujur dalam mengemban tugasnya.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Penggelembungan Suara di Medan Timur
| Abdilla Hutasuhut Divonis 3 Bulan Penjara di PN Medan, Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dituntut 12 Bulan Penjara, Ketua PPK Medan Timur Tertunduk Lemas |
|
|---|
| Begini Ekspresi Ketua PPK Medan Timur setelah Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Penjelasan Pasal yang Diterapkan Jaksa Tuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Hal Memberatkan, Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-saat-membacakan-nota-tuntutan-PPK-Medan-Timur_.jpg)