Penggelembungan Suara di Medan Timur
Ini Penjelasan Pasal yang Diterapkan Jaksa Tuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara
Ini isi pasal yang diterapkan Jaksa dalam menuntut tiga Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ini isi pasal yang diterapkan Jaksa dalam menuntut tiga Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga PPK Medan Timur dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
"Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, Jumat (17/5/2024).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.
JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.
"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.
Adapun isi pasal tersebut yakni, 'dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang'.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.
Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.
| Abdilla Hutasuhut Divonis 3 Bulan Penjara di PN Medan, Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dituntut 12 Bulan Penjara, Ketua PPK Medan Timur Tertunduk Lemas |
|
|---|
| Begini Ekspresi Ketua PPK Medan Timur setelah Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Daftar Pertimbangan Jaksa Menuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Hal Memberatkan, Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dituntut-12-Bulan-Bui-di-PN-Medan-Perkara-Penggelembungan-Suara-Pemilu-2024ss.jpg)