TOPIK
Penggelembungan Suara di Medan Timur
-
Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 25 juta.
-
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
-
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
-
Ini isi pasal yang diterapkan Jaksa dalam menuntut tiga Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
-
Diketahui, tiga PPK Medan itu dituntut pidana penjara selama 12 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Adapun ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
-
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur juga dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara penggelembungan suara Pemilu 2024
-
Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut pidana penjara selama 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.