Penggelembungan Suara di Medan Timur

Daftar Pertimbangan Jaksa Menuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara

Diketahui, tiga PPK Medan itu dituntut pidana penjara selama 12 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan nota tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024). Menurut Jaksa, hal memberatkan bahwa para terdakwa tidak jujur dalam mengemban tugasnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Beberapa pertimbangan Jaksa dalam menuntut tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.

Diketahui, tiga PPK Medan itu dituntut pidana penjara selama 12 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Pembacaan tuntutan itu, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.

Adapun pertimbangan Jaksa dalam menunut ketiga terdakwa yakni dalam beberapa unsur.

Unsur pertama, yakni unsur setiap orang adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ia sebagai terdakwanya.

Kemudian, terdapat juga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang.

"Bahwa unsur tersebut ini bersifat Alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi," ucap Jaksa, Jumat (17/5/2024).

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang memiliki akses aplikasi SIREKAP (Kecamatan Medan Timur) untuk mengubah data dan melakukan Finalisasi data SIREKAP adalah PPK Kecamatan Medan Timur dan Produk PPK Kecamatan Medan Timur adalah D.Hasil Final yang akan dikirimkan ke KPU Kota Medan.

"Bahwa berdasarkan Fakta Hukum di Persidangan diatas telah nyata tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa yang merubah dan memindahkan suara Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh menjadi berkurang dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi bertambah suara dari kedua Partai tersebut," sambungnya.

Kemudian, ada juga unsur mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan.

Bahwa, lanjut Jaksa, unsur tersebut ini bersifat Alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Alternative Pertama Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Pertimbangan itulah yang menjadikan Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved