Penggelembungan Suara di Medan Timur

Begini Ekspresi Ketua PPK Medan Timur setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Ketua PPK Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28) saat mendengar nota tuntutan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024). Terlihat Rachwi hanya bisa tertunduk lemas saat dituntut pidana dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28) hanya bisa tertunduk lemas saat dituntut pidana dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, Jumat (17/5/2024).

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.

Amatan Tribun Medan, saat JPU membacakan isi tuntutan, Rachwi hanya bisa tertunduk lemas.

Rachwi pun hadir dalam persidangan dengan menggunakan kacamata dan kemeja bercorak.

Selama pembacaan nota tuntutan, Rachwi terlihat hanya bisa menundukkan kepalanya.

Ia pun terlihat tak menunjukan ekspresi wajah yang berlebih, dirinya hanya bisa diam dengan mimik muka yang datar.

Tak cukup sampai disitu, usai Jaksa membacakan nota tuntutan, saat Rachwi hendak meninggalkan ruang persidangan pun dirinya hanya diam.

Terlihat juga keluarganya mencoba memberikan semangat dengan menepuk-nepuk pundaknya.

Rachwi pun akhirnya beranjak keluar dari ruang persidangan tampa memberikan ekspresi sedikit pun.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved