Penggelembungan Suara di Medan Timur
Begini Ekspresi Ketua PPK Medan Timur setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28) hanya bisa tertunduk lemas saat dituntut pidana dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, Jumat (17/5/2024).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.
Amatan Tribun Medan, saat JPU membacakan isi tuntutan, Rachwi hanya bisa tertunduk lemas.
Rachwi pun hadir dalam persidangan dengan menggunakan kacamata dan kemeja bercorak.
Selama pembacaan nota tuntutan, Rachwi terlihat hanya bisa menundukkan kepalanya.
Ia pun terlihat tak menunjukan ekspresi wajah yang berlebih, dirinya hanya bisa diam dengan mimik muka yang datar.
Tak cukup sampai disitu, usai Jaksa membacakan nota tuntutan, saat Rachwi hendak meninggalkan ruang persidangan pun dirinya hanya diam.
Terlihat juga keluarganya mencoba memberikan semangat dengan menepuk-nepuk pundaknya.
Rachwi pun akhirnya beranjak keluar dari ruang persidangan tampa memberikan ekspresi sedikit pun.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
| Abdilla Hutasuhut Divonis 3 Bulan Penjara di PN Medan, Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dituntut 12 Bulan Penjara, Ketua PPK Medan Timur Tertunduk Lemas |
|
|---|
| Ini Penjelasan Pasal yang Diterapkan Jaksa Tuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Daftar Pertimbangan Jaksa Menuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Hal Memberatkan, Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ekspresi-Ketua-PPK-Medan-Timur_Muhammad-Rachwi-Ritonga.jpg)