Berita Viral

SOSOK Truong My Lan Konglomerat Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Imbas Kasus Korupsi Rp200 Triliun

Inilah sosok Truong My Lan konglomerat Vietnam yang dijatuhi hukuman mati imbas kasus korupsi Rp200 triliun

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Truong My Lan Konglomerat Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Imbas Kasus Penipuan Rp200 Triliun 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Truong My Lan konglomerat Vietnam yang dijatuhi hukuman mati imbas kasus korupsi sebesar 304 triliun dong .

Adapun sosok Truong My Lan merupakan seorang miliarder dan pengusaha property terkemuka di Vietnam.

Kini, Truong My Lan konglomerat asal Vietnam itu dijatuhi hukuman mati imbas kasus korupsi Rp200 triliun dari Saigon Commercial Bank.

Lantas, siapakah sosok Truong My Lan?

sosok Truong My Lan
sosok Truong My Lan

Truong My Lan (67) merupakan pimpinan perusahaan real estate Van Thinh Phat (VTP) dituduh melakukan korupsi sebesar 304 triliun dong atau sekitar US$ 12,5 miliar, setara Rp 200 triliun (kurs Rp 16.000)

Dia secara ilegal mengendalikan Saigon Joint Stock Commercial Bank antara tahun 2012 hingga 2022 untuk menyedot dana melalui ribuan perusahaan bohongan dan dengan membayar suap kepada sejumlah pejabat pemerintah.

Sehingga kasus ini tercatat sebagai peristiwa spektakuler yang pernah terjadi di Vietnam dan salah satu aksi penipuan bank terbesar yang pernah terjadi di dunia.

Atas kasus tersebut, wanita berusia 67 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis (11/4/2024) karena menjarah salah satu bank terbesar di negara tersebut selama 11 tahun.

Vonis hukuman mati termasuk putusan jarang terjadi di Vietnam, Lan merupakan satu dari sedikit perempuan negara itu yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan kerah putih.

Pihak berwajib mengatakan 2.700 orang dipanggil untuk memberikan kesaksian, sementara 10 jaksa penuntut negara dan sekitar 200 pengacara dilibatkan.

Barang buktinya ada di 104 kotak dengan berat total enam ton.Dikutip dari BBC, 85 orang lainnya diadili bersama Truong My Lan, yang membantah tuduhan tersebut.

Semua terdakwa dinyatakan bersalah.

Empat menerima hukuman penjara seumur hidup.

Sisanya dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga tiga tahun ditangguhkan.

Suami dan keponakan Truong My Lan masing-masing menerima hukuman penjara sembilan dan 17 tahun.

Sumber: bbc
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved