Pria Mengaku Nabi
Polres Tebingtinggi Rilis Penangkapan Pria Penyebar Video yang Mengklaim Diri sebagai Nabi
Kapolres Tebing Tinggi menggelar press release penangkapan seorang pria bernama Jannes Kilondias.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto menggelar press release penangkapan seorang pria bernama Jannes Kilondias (JK) yang mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA (agama tertentu), bertempat di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu sore (20/3/24).
Pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Pria berusia 35 tahun ini diamankan petugas Polres Tebingtinggi lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Sebelumnya dia sempat viral di media sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi," kata Kapolres.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/03/24) sekitar pukul 15.00 Wib pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.
Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen. Selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 18.50 WiB kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.
"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi", ucap Kapolres.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan, KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu dan awak media.
(alj/tribun-medan.com)
Jannes Kilondias
| Sempat Dibuka, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Tuding AS-Israel Langgar Gencatan Senjata |
|
|---|
| JK Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah, Dokter Tifa Curiga Ada Sinyal yang Disembunyikan |
|
|---|
| Profil Marsudin Nainggolan, Orang Batak Calon Hakim Konstitusi, Pernah Ikut Wamil AL di Kodam I/BB |
|
|---|
| Tak Gratis, Iran Tetap Berlakukan Tarif 34 M per Kapal Melintasi Selat Hormuz Meski Gencatan Senjata |
|
|---|
| Iran Umumkan Tarif Lewat Selat Hormuz Harus Bayar Pakai Bitcoin, 800 Kapal Tanker Masih Tertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Konferensi-pers-penangkapan-Jannes-Kilondias-warga-Tebingtinggi-yang-mengklaim-diri-sebagai-nabi.jpg)