Berita Viral
UPDATE Kematian Lisna Manurung, Ternyata Pembunuhan, Sang Suami Kini Ditahan dan Gelar Rekonstruksi
Proses penahanan dan penetapan tersangka Henri Sianturi (HS) terduga pelaku pembunuhan Lisna Manurung
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kematian Lisna Manurung (30) akhirnya menemukan titik terang. Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan, pihaknya sudah menahan suami korban sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024.
Proses penahanan dan penetapan tersangka Henri Sianturi (HS) terduga pelaku pembunuhan Lisna Manurung, setelah pihak penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengumpulkan sejumlah alat bukti bahwa penyebab kematian korban Lisna Manurung bukan karena bunuh diri.
AKP Bram Chandra Sihombing mejelaskan, pihaknya menetapkan tersangka setelah memperoleh hasil ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) lalu di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
Jenazah Lisna boru Manurung diekshumasi setelah sekitar sebulan dalam kubur.
AKP Bram Chandra mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. "Kami kumpulkan sejumlah bukti yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli," ujar AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).
Meski sejauh ini, tersangka tak mengakui perbuatannya, namun kata AKP Bram Chandra, pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan tersangka.
Secara tegas, AKP Bram Chandra mengatakan, kematian Lisna Manurung bukan karena bunuh diri. Dan sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.
"Hasil dari ekshumasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher, dan juga ada tanda-tanda bekas kuku di leher korban," jelasnya lagi.
Pada Rabu (13/3/2024) hari ini, rekonstruksi dugaan pembunuhan tersebut pun dilakukan. Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan dalam rekonsruksi tersebut.
Terlihat juga ibunda korban, Rosintan Nababan (60), mengikuti proses rekonstruksi. Termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya menyaksikan rekonstruksi tersebut. Rekontruksi tersebut berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Dalam rekonstruksi, tersangka tak mengakui perbuatannya. "Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku,"ujar AKP Bram Chandra.
Pasca-rekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal limpahkan berkas tersebut ke pihak kejaksaan. "Kita akan segara serahkan berkasnya ke kejaksaan,"sambungnya.
Semenjak ditetapkan tersangka, Henri Sianturi telah ditahan di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.
"Saat penangkapan, tersangka tidak ada melawan. Kooperatif," tuturnya.
Kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana. Ancaman penjara seumur, hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara.
Lisna Manurung
pembunuhan
Polres Humbang Hasundutan
Kasat Reskrim Polres Humbahas
Update kematian Lisna Manurung
Kasus Kematian Lisna Manurung
Henri Sianturi bunuh istri Lisna Manurung
Tribun-medan.com
Viral Medsos
| SOSOK Aipda Ependi Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam, Spontan Terjun ke Kali, Takut Menyesal |
|
|---|
| CATATAN Medis Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, Keluarga Kaget DLL Satu KK dengan AKBP B |
|
|---|
| Diteriaki Mesum, Mobil Dikemudikan Siswa SMA di Serang Terguling, Pihak Sekolah Buka Suara |
|
|---|
| APES Nasib Pengusaha Catering di Sumsel Tertipu Rp458 Juta Berkedok Mitra MBG, Disuruh Buat Dapur |
|
|---|
| BANTAH Punya Hubungan Asmara, Tapi AKBP Basuki Akui Bantu Biaya Proses Wisuda Doktor Dosen Levi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/update-kasus-kematian-lisna-manurung-di-humbahas.jpg)