Berita Viral
KABAR BAIK Untuk Caleg dari Partai yang Tak Lolos, MK Hapus Ambang Batas 4 Persen, Tapi Berlaku 2029
Para caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat perolehan empat persen suara dalam Pemilu mendapatkan solusi baru.
Editor:
Tommy Simatupang
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Baca juga: Pengunjung Inacraft Antusias Ikuti Pelatihan Buat Sortali, Dessy Hassanudin: Sulit Jangan Ditawar
Baca juga: Disperindag Karo Akan Kembali Kaji Permintaan Pedagang Terkait Perda 01, Kadis : Tidak Mudah
(*/tribun-medan.com)
Tags
caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syar
ambang batas parlemen 4 persen
Ketua MK Suhartoyo
ketentuan ambang batas parlemen
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-MK-Suhartoyo.jpg)