Berita Viral

KABAR BAIK Untuk Caleg dari Partai yang Tak Lolos, MK Hapus Ambang Batas 4 Persen, Tapi Berlaku 2029

Para caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat perolehan empat persen suara dalam Pemilu mendapatkan solusi baru. 

Istimewa
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo 

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

PKN Setuju Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Gerry menilai, ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.

"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry kepada Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Dia mengungkapkan dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.

Pertama, beberapa partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sejatinya memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya lolos sebagai anggota DPR RI.

"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asas keadilan?" ujar Gerry.

Kedua, kata Gerry, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas 4 persen ini hanya upaya partai-partai yang berada diparlemen untuk membatasi masuknya partai-partai nonparlemen selama ini," ucapnya.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved