Breaking News

Berita Viral

KABAR BAIK Untuk Caleg dari Partai yang Tak Lolos, MK Hapus Ambang Batas 4 Persen, Tapi Berlaku 2029

Para caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat perolehan empat persen suara dalam Pemilu mendapatkan solusi baru. 

Istimewa
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Para caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat perolehan empat persen suara dalam Pemilu mendapatkan solusi baru. 

Pada Pemilu 2024, sejumlah caleg tak bisa lolos ke DPR akibat perolehan suara partai yang rendah. 

Padahal suara caleg terbilang besar.  

Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen. Aturan ini mulai berlaku pada Pemilu 2029. 

MK mengabulkan gugatan ambang batas parlemen yang sebelumnya minimal 4 persen menjadi tidak ada sama sekali. 

MK mengubah pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca juga: Simak Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi Note 13 Pro Plus 5G

Baca juga: CitraLand Gama City Medan Resmi Luncurkan Ruko R30 dengan Konsep Ruko dekat Mal

Baca juga: VIRAL Pengantin Lakukan Ijab Kabul Bertengger di Atas Motor Trail, Ternyata Ada Filosofinya

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved