Sumut Terkini
Disperindag Karo Akan Kembali Kaji Permintaan Pedagang Terkait Perda 01, Kadis : Tidak Mudah
Terlebih, sampai saat ini para pedagang masih belum bisa menerima keputusan yang ada di Perda tersebut pasca ditetapkan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, sampai saat ini masih belum bisa memastikan jawaban atas tuntutan pedagang terkait Perda 01 tahun 2024.
Diketahui, munculnya Perda yang belum lama ini telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Karo menuai perdebatan di kalangan pedagang karena kenaikan retribusi yang tinggi.
Berdasarkan keterangan Kepala Disperindag Kabupaten Karo Hendrik Tarigan, setelah melakukan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari pedagang, pihaknya akan kembali mengkaji Perda tersebut.
Terlebih, sampai saat ini para pedagang masih belum bisa menerima keputusan yang ada di Perda tersebut pasca ditetapkan.
"Ya nanti kita akan kaji dulu, akan kita masukkan pertimbangan dari permintaan dan masukan para pedagang," ujar Hendrik, Kamis (29/2/2024).
Dijelaskan Hendrik, memang untuk pengkajian dan perubahan Perda yang sudah disahkan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dirinya mengaku, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama pimpinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Karo terlebih Pansus yang mengajukan Perda ini.
"Jadi saat diskusi kemarin, ada aspirasi dari pedagang. Tentunya ini akan kami tampung dan dibahas di internal Pemda. Tapi sekalian Perda yang sudah ditetapkan, tentunya harus ada komunikasi lebih lanjut ke DPRD," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pedagang.
Selama ini memang para pedagang tetap meminta agar ada peninjauan kembali terkait retribusi ini.
Namun begitu, seperti yang diungkapkan oleh Hendrik perubahan dan peninjauan kembali terkait keputusan yang sudah ditetapkan di Perda tetap membutuhkan proses yang lumayan panjang.
Ketika disinggung saat rencana pembentukan Perda apakah pihaknya telah berkoordinasi dengan pedagang, Hendrik menjelaskan saat itu pembahasan datang dari antara Pemkab dan DPRD Karo.
Ditanya perihal besaran kenaikan retribusi, dirinya menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan kajian dan informasi yang didapat di lapangan.
Sebelumnya, perwakilan pedagang Hendrik Ginting Munte mengatakan, sampai saat ini para pedagang masih tetap pada kesepakatan dari awal.
Dimana, pedagang tetap menolak kenaikan retrebusi yang dianggap sangat memberatkan para pedagang.
Dirinya menjelaskan, sebenarnya para pedagang tidak mempermasalahkan jika adanya kenaikan retrebusi. Namun dengan angka yang masih dianggap masuk akal dan tidak memberatkan pedagang.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Disperindag-Kabupaten-Karo-Hendrik-Tarigan-saat-ditemui-di-kantor.jpg)