Berita Viral

KABAR BAIK Untuk Caleg dari Partai yang Tak Lolos, MK Hapus Ambang Batas 4 Persen, Tapi Berlaku 2029

Para caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat perolehan empat persen suara dalam Pemilu mendapatkan solusi baru. 

Istimewa
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Para caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat perolehan empat persen suara dalam Pemilu mendapatkan solusi baru. 

Pada Pemilu 2024, sejumlah caleg tak bisa lolos ke DPR akibat perolehan suara partai yang rendah. 

Padahal suara caleg terbilang besar.  

Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen. Aturan ini mulai berlaku pada Pemilu 2029. 

MK mengabulkan gugatan ambang batas parlemen yang sebelumnya minimal 4 persen menjadi tidak ada sama sekali. 

MK mengubah pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca juga: Simak Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi Note 13 Pro Plus 5G

Baca juga: CitraLand Gama City Medan Resmi Luncurkan Ruko R30 dengan Konsep Ruko dekat Mal

Baca juga: VIRAL Pengantin Lakukan Ijab Kabul Bertengger di Atas Motor Trail, Ternyata Ada Filosofinya

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin.

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

PKN Setuju Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Gerry menilai, ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.

"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry kepada Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Dia mengungkapkan dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.

Pertama, beberapa partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sejatinya memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya lolos sebagai anggota DPR RI.

"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asas keadilan?" ujar Gerry.

Kedua, kata Gerry, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas 4 persen ini hanya upaya partai-partai yang berada diparlemen untuk membatasi masuknya partai-partai nonparlemen selama ini," ucapnya.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Baca juga: Pengunjung Inacraft Antusias Ikuti Pelatihan Buat Sortali, Dessy Hassanudin: Sulit Jangan Ditawar

Baca juga: Disperindag Karo Akan Kembali Kaji Permintaan Pedagang Terkait Perda 01, Kadis : Tidak Mudah

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved