Tribun Wiki

Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan

Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 07 Desa Payageli, Deliserdang, Senin (18/4/2022). Sebanyak 304 desa dan 1.061 calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada 14 Februari 2024, semua masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin Indonesia lima tahun kedepan.

Namun, ketika Anda memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS), ada beberapa hal yang mesti Anda ketahui.

Jika Anda salah bertindak, bisa-bisa Anda dijerat pidana.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pemilih saat berada di TPS.

Baca juga: Ini Dokumen yang Mesti Dibawa saat ke TPS Agar Bisa Ikut Pemilu dan Mencoblos

Satu diantaranya melakukan swafoto atau foto selfie.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.

Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.

Larangan foto selfie itu terkait dengan prinsip pemilu yang menjunjung tinggi kerahasiaan.

Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.

Selain melanggar prinsip pemilu, selfie juga akan memperpanjang antrean di bilik suara.

Baca juga: 5 Petugas Pemilu di Sumut Meninggal Dunia Sebulan Terakhir, Jaminan Kesehatan tak Jelas

Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved