Tribun Wiki

Ini Dokumen yang Mesti Dibawa saat ke TPS Agar Bisa Ikut Pemilu dan Mencoblos

Bagi kamu yang baru pertama kali mencoblos, kamu harus tahu dokumen apa saja yang diperlukan saat datang ke TPS

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Masyarakat mengikuti simulasi pencoblosan di TPS empat di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (13/4/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Pada pemilu kali ini, kita tidak hanya akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden saja, tapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi kamu yang baru pertama kali mencoblos, tentu harus tahu apa saja dokumen yang dibutuhkan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Pengusulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya

Mengutip Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Baca juga: 5 Petugas Pemilu di Sumut Meninggal Dunia Sebulan Terakhir, Jaminan Kesehatan tak Jelas

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C
  • Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: 1.800 Napi di Tiga Lapas di Sumut Kehilangan Hak Suara dalam Pemilu 2024

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved