Tribun Wiki
Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan
Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
3. Periksa Kondisi Surat Suara
Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.
Jangan sampai surat suara yang diterima justru malah rusak.
Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
| SOSOK Pakubuwana XIV, Raja Jawa dari Solo Masih 22 Tahun, Tempuh S2 UGM |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Krido Pramono, Akmil 1997 Jadi Pangdam VI/Mulawarman, Harta Kekayaan Rp 1 M |
|
|---|
| SOSOK Mayjen TNI Hendy Antariksa, Pangdam I/BB yang Baru Jebolan Kopassus, Ini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda |
|
|---|
| SOSOK dan Biodata Mohamed Nantoume atau Grand M, Komedian yang Wajahnya Sering Viral di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18042022_PILKADES_DANIL_SIREGAR.jpg)