Tribun Wiki

Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan

Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 07 Desa Payageli, Deliserdang, Senin (18/4/2022). Sebanyak 304 desa dan 1.061 calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Deliserdang. 

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

3. Periksa Kondisi Surat Suara

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.

Jangan sampai surat suara yang diterima justru malah rusak.

Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved