Tribun Wiki
Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan
Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Baca juga: Ketua Bawaslu Toba Pastikan APK Bersih di Masa Tenang Jelang Pencoblosan
Tak hanya dilarang berswafoto atau selfie bersama surat suara, 5 poin penting ini perlu diperhatikan bagi para pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Pada pasal 280 ayat 1, menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic.
Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.
Selain itu, pemilih juga harus mengetahui 5 hal yang harus dilakukan sebelum memasuki bilik suara berikut ini:
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima
| SOSOK Pakubuwana XIV, Raja Jawa dari Solo Masih 22 Tahun, Tempuh S2 UGM |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Krido Pramono, Akmil 1997 Jadi Pangdam VI/Mulawarman, Harta Kekayaan Rp 1 M |
|
|---|
| SOSOK Mayjen TNI Hendy Antariksa, Pangdam I/BB yang Baru Jebolan Kopassus, Ini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda |
|
|---|
| SOSOK dan Biodata Mohamed Nantoume atau Grand M, Komedian yang Wajahnya Sering Viral di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18042022_PILKADES_DANIL_SIREGAR.jpg)