Tribun Wiki

Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan

Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 07 Desa Payageli, Deliserdang, Senin (18/4/2022). Sebanyak 304 desa dan 1.061 calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Deliserdang. 

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Baca juga: Ketua Bawaslu Toba Pastikan APK Bersih di Masa Tenang Jelang Pencoblosan

Tak hanya dilarang berswafoto atau selfie bersama surat suara, 5 poin penting ini perlu diperhatikan bagi para pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

1. Pada pasal 280 ayat 1, menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.

3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic.

Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.

Selain itu, pemilih juga harus mengetahui 5 hal yang harus dilakukan sebelum memasuki bilik suara berikut ini:

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved