Tribun Wiki
Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan
Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 07 Desa Payageli, Deliserdang, Senin (18/4/2022). Sebanyak 304 desa dan 1.061 calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Deliserdang.
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Tim KPPS harus bisa mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Tribun Wiki
| SOSOK Pakubuwana XIV, Raja Jawa dari Solo Masih 22 Tahun, Tempuh S2 UGM |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Krido Pramono, Akmil 1997 Jadi Pangdam VI/Mulawarman, Harta Kekayaan Rp 1 M |
|
|---|
| SOSOK Mayjen TNI Hendy Antariksa, Pangdam I/BB yang Baru Jebolan Kopassus, Ini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda |
|
|---|
| SOSOK dan Biodata Mohamed Nantoume atau Grand M, Komedian yang Wajahnya Sering Viral di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18042022_PILKADES_DANIL_SIREGAR.jpg)