Tribun Wiki

Jangan Sembarangan Foto di TPS Jika Tidak Ingin Dipidana, Ini yang Mesti Diperhatikan

Bagi kamu yang akan melakukan pencoblosan di TPS, kamu mesti memperhatian hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat memberikan hak suara mu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 07 Desa Payageli, Deliserdang, Senin (18/4/2022). Sebanyak 304 desa dan 1.061 calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Deliserdang. 

Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Tim KPPS harus bisa mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved