Breaking News

UPDATE Kasus Beli Emas Antam 7 Ton, Menang di MA tapi Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

Kasus yang menghebohkan publik terkait jual beli emas 7 ton antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Antam kini memasuki babak baru

Editor: Juang Naibaho
surya
Crazy Rich Surabaya Budi Said saat gugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kasus yang menghebohkan publik terkait jual beli emas 7 ton antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Antam kini memasuki babak baru.

Meski Budi Said menang gugatan perdata di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus ini rupanya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kini Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Dia ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024). Statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan itu dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai PT Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, AP, EK dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved