UPDATE Kasus Beli Emas Antam 7 Ton, Menang di MA tapi Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

Kasus yang menghebohkan publik terkait jual beli emas 7 ton antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Antam kini memasuki babak baru

Editor: Juang Naibaho
surya
Crazy Rich Surabaya Budi Said saat gugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

PT Antam kemudian mengajukan banding dan menang. Tak berhenti sampai di situ, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022 memenangkan Budi Said dan meminta PT Antam membayar kerugian 1,1 ton emas.

PT Antam kemudian kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

Pada 18 September 2023, MA menolak PK dari Antam tersebut, sehingga mewajibkan perusahaan pelat merah ini tetap membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Antam menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum," sebutnya.

Selain itu, jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Sementara, tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved