UPDATE Kasus Beli Emas Antam 7 Ton, Menang di MA tapi Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

Kasus yang menghebohkan publik terkait jual beli emas 7 ton antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Antam kini memasuki babak baru

Editor: Juang Naibaho
surya
Crazy Rich Surabaya Budi Said saat gugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait pembelian emas batangan. 

Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Kronologi

Ksus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Antam pada 2018 dengan harga diskon atau senilai Rp 3,9 triliun.

Budi membeli emas tersebut karena tertarik dengan program diskon emas batangan yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) cabang Surabaya.

Budi mendapatkan informasi diskon emas dari Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya.

Ketika memberikan penjelasan tentang program diskon emas Antam, Eksi ditemani oleh Endang Kumoro dan Misdianto.

Alhasil, terjadi transaksi pembelian emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kilogram.

Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam saat itu, yakni Rp 585 juta per kilogram.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, emas batangan yang diterima Budi hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton, tidak sesuai dengan kesepakatan.

Meski telah melunasi pembayaran, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram atau 1.1 ton.

Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Akan tetapi, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.

Budi kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, pihak Antam menyatakan tidak pernah menjual emas batangan dengan harga diskon.

Budi said akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan medio 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugian 1,1 ton emas.

Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar dengan harga saat itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved