Berita Viral
LUHUT KALAH Atas Haris Azhar dan Fatia, Hakim Nyatakan Dua Aktivis HAM Tak Bersalah Kasus Lord Luhut
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan kalah dalam persidangan perkara pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan kalah dalam persidangan perkara pencemaran nama baik.
Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tak bersalah atas perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus sinear Lord Luhut.
Putusan ini membuat dua aktivis HAM tersebut bebas.
Keputusan itu diambil Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.
Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.
Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Isi pledoi
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
Tribun-medan.com
| SOSOK Riga Septian Bahri Perawat di Aceh Joget-Joget Saat Operasi Pasien, Kini Dicampakkan ke BKPSDM |
|
|---|
| BGN Minta Maaf 60 Siswa Sakit Setelah Santap MBG di Jaktim, Kini SPPG Pondok Kelapa Dihentikan |
|
|---|
| SOSOK DAFFA Pelaku Penipuan Event Sunda Land Run, Ribuan Peserta Diarahkan ke Markas TNI Bogor |
|
|---|
| Diancam Trump, Respon Iran: Komandan dan Tentara AS Akan Menjadi Makanan Hiu di Teluk Persia |
|
|---|
| Presiden Trump Ultimatum Iran dalam Waktu 48 Jam: Buka Selat Hormuz atau Semua jadi Neraka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Marves-Luhut-Binsar-Panjaitan-kalah-dalam-persidangan-perkara-p.jpg)