Ketua KPK Tersangka

Polisi Tetapkan Filri Bahuri Sebagai Tersangka, ini Daftar Ketua KPK yang Diberhentikan Karena Kasus

Penetapan status tersangka ini resmi diberikan oleh Polda Metro Jayam seusai melaksankan penyelidikan dan pemeriksaan.

Editor: Satia
kompas.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah isu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kami menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023). (tangkapan layar video kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan status tersangka ini resmi diberikan oleh Polda Metro Jayam seusai melaksankan penyelidikan dan pemeriksaan.

Dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka pemerasan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada Selasa, (25/8/2020) malam.

Baca juga: Erik ten Hag tak Peduli Nasib Everton Degradasi, Man United Ngotot Wajib Menang,Newcastle vs Chelsea

Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Dia juga pernah diduga melakukan pelanggaran etik berat sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Namun, sebelum Firli Bahuri, ada dua ketua KPK yang juga pernah terlibat kasus pelanggaran kode etik.

Baca juga: Kakek di Riau Rudapaksa Anak Tetangga Berkali-kali di Rumah, Korban Diberi Rp 15 Ribu Agar Diam

Berikut ini pimpinan KPK yang pernah tersandung kasus kode etik:

1. Antasari Azhar

Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, pernah melanggar kode etik. Akan tetapi, ia diberhentikan dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus lain.

Dikutip Harian Kompas, Jumat (15/5/2009), Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari dibentuk pada 6 Mei 2009.

Menurut Kepala Biro Humas KPK kala itu, Johan Budi SP, tim tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.

Baca juga: Blusukan ke Sorong, Capres Ganjar Kaget Ditodong Ibu-ibu: Tolong Bantu Bayar Uang Sekolah Anak Pak

Berdasarkan Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/ P.KPK/02/2004 disebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun.

Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau menerima bantuan dari siapa pun dalam bentuk apa pun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK.

Selain itu, pimpinan KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, sendiri atau bersama, dalam hubungan dengan tugas atau tidak.

Baca juga: Brasil vs Argentina Diprediksi Sengit, Simak Jadwal Tayang Siaran Langsung Piala Dunia U-17

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari, namun di kemudian hari berkembang menjadi 17 buah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved