Ketua KPK Tersangka
NASIB Firli Bahuri Ternyata KPK Belum Pasti Beri Bantuan Hukum, Nawawi: Lembaga Ini Zero Tolerance
Nasib Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan.Ternyata KPK belum memastikan apakah akan memberi bantuan hukum
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan.
Ternyata KPK belum memastikan apakah akan memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif tersebut.
Firli diketahui terjerat kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian SYL hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka terduga pemerasan.
Pertimbangan pemberian bantuan hukum akan dibahas dalam rapat pimpinan pada Selasa, 27 November besok.
Dikatakan Nawawi, sebetulnya agenda tersebut sudah dibawa ke dalam rapat pimpinan pada hari ini, Senin, 27 November, tetapi belum ada keputusan.
"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," tutur Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.
"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," imbuh eks hakim ini.
Nawawi menerangkan bahwa banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Hal itu disebabkan karena di tubuh KPK menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," terang Nawawi.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nawawi-Pomolango-dan-Firli-Bahuri.jpg)