Ketua KPK Tersangka

Polisi Tetapkan Filri Bahuri Sebagai Tersangka, ini Daftar Ketua KPK yang Diberhentikan Karena Kasus

Penetapan status tersangka ini resmi diberikan oleh Polda Metro Jayam seusai melaksankan penyelidikan dan pemeriksaan.

Editor: Satia
kompas.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah isu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kami menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023). (tangkapan layar video kompas.com) 

Akan tetapi, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Berdasarkan keputusan Komite Etik yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013), Abraham dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.

Baca juga: RESPONS SYL Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi Hingga Eks Pimpinan KPK Ucap Syukur

"Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasiaan KPK," kata Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Etik.

3. Adnan Pandu Praja

Adnan Pandu Praja
Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015 Adnan Pandu Praja

Nama Andan Pandu Praja mungkin tak banyak dikenal orang saat ini.

Diketahui, Andan Pandu Praja adalah mantan ketua KPK periode 2011-2015.

Dalam hal ini, Adnan tersangkut kasus Anas Urbaningrum.

Namun, Adnan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik.

Hanya saja, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved