Ketua KPK Tersangka
Polisi Tetapkan Filri Bahuri Sebagai Tersangka, ini Daftar Ketua KPK yang Diberhentikan Karena Kasus
Penetapan status tersangka ini resmi diberikan oleh Polda Metro Jayam seusai melaksankan penyelidikan dan pemeriksaan.
Emerson Yuntho dari ICW mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari antara lain: Bermain golf dengan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan.
Perangkat golf yang dimiliki Antasari ternyata juga tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara.
Dari beberapa keterangan di polisi, Antasari mengaku kerap bertemu dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.
Baca juga: Klarifikasi Nafa Urbach Diamankan Polisi di Cafe Senopati, Dikaitkan Artis Konsumsi Obat Keras
Ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi. Antasari diperiksa oleh Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.
Dikutip Harian Kompas, Kamis (20/8/2009), mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik. Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK.
Baca juga: Bhayangkara FC vs Persija, Guardian Targetkan Menang Hasil Liga 1: Madura United 1-2 Bali United
Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara. Antasari ditahan di Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Dilansir Harian Kompas, Jumat, (12/022010) menurut majelis hakim, Antasari terbukti bersalah.
Antasari dicopot dari jabatannya dan divonis 18 tahun penjara.
2. Abraham Samad
Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.
Saat itu, dia tengah menangani kasus Anas Urbaningrum, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
Pelanggarannya adalah bocornya dokumen sprindik Anas ke publik. Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.
Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.
Baca juga: MANTAN MARINIR AS SEBUT Israel Terpaksa Setuju Gencatan Senjata di Gaza, Lebih Memilih Sandera Tewas
Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.
| Terulang Lagi Kelakuan Firli Bahuri Kucing-kucingan Hindari Wartawan ke Bareskrim |
|
|---|
| Nasib Firli Bahuri Disarankan Ditahan Usai Diperiksa, Alasan Penahanan Diungkap Eks Komisioner KPK |
|
|---|
| Jangan Drama Lagi, Hari Ini 'Jumat Keramat' Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Ditahan? |
|
|---|
| NASIB Firli Bahuri Ternyata KPK Belum Pasti Beri Bantuan Hukum, Nawawi: Lembaga Ini Zero Tolerance |
|
|---|
| Ada Tersangka Baru Setelah Firli Bahuri? Polda Bocorkan Periksa SYL dan Semua Pimpinan KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-bantah-tuduhan-syahrul.jpg)