Ketua KPK Tersangka

Polisi Tetapkan Filri Bahuri Sebagai Tersangka, ini Daftar Ketua KPK yang Diberhentikan Karena Kasus

Penetapan status tersangka ini resmi diberikan oleh Polda Metro Jayam seusai melaksankan penyelidikan dan pemeriksaan.

Editor: Satia
kompas.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah isu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kami menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023). (tangkapan layar video kompas.com) 

Emerson Yuntho dari ICW mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari antara lain: Bermain golf dengan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan.

Perangkat golf yang dimiliki Antasari ternyata juga tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara.

Dari beberapa keterangan di polisi, Antasari mengaku kerap bertemu dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.

Baca juga: Klarifikasi Nafa Urbach Diamankan Polisi di Cafe Senopati, Dikaitkan Artis Konsumsi Obat Keras

Ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi. Antasari diperiksa oleh Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.

Dikutip Harian Kompas, Kamis (20/8/2009), mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik. Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK.

Baca juga: Bhayangkara FC vs Persija, Guardian Targetkan Menang Hasil Liga 1: Madura United 1-2 Bali United

Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara. Antasari ditahan di Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Dilansir Harian Kompas, Jumat, (12/022010) menurut majelis hakim, Antasari terbukti bersalah.

Antasari dicopot dari jabatannya dan divonis 18 tahun penjara.

2. Abraham Samad

Abraham Samad Blak-blakan Ungkap 2 Hal Hancurkan KPK, Internal dan Eksternal,Prihatin Orang Tertentu
Abraham Samad Blak-blakan Ungkap 2 Hal Hancurkan KPK, Internal dan Eksternal,Prihatin Orang Tertentu (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.

Saat itu, dia tengah menangani kasus Anas Urbaningrum, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.

Pelanggarannya adalah bocornya dokumen sprindik Anas ke publik. Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.

Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.

Baca juga: MANTAN MARINIR AS SEBUT Israel Terpaksa Setuju Gencatan Senjata di Gaza, Lebih Memilih Sandera Tewas

Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved