Berita Viral

Kakek di Riau Rudapaksa Anak Tetangga Berkali-kali di Rumah, Korban Diberi Rp 15 Ribu Agar Diam

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi Bocah di Riau Dirudapaksa Kakek 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Miris, seorang bocah berusia 12 di Riau dirudakpaksa kakek berkali-kali di dalam rumahnya.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui berinisial AR yang sudah berusia 62 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban.

Baca juga: SOSOK T.S.N.B. Hutabarat Mantan Ajudan SBY Kini Sandang Jenderal Bintang 3 Jabat Sekjen Wantannas

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kini atas perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap oleh personel Polres Labuhanbatu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (20/11/2023).

Dilansir dari Kompas.com (23/11/2023) pelaku diketahui sudah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali kepada korban.

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu.

Baca juga: Bluskan ke Sorong, Capres Ganjar Kaget Ditodong Ibu-ibu: Tolong Bantu Bayar Uang Sekolah Anak Pak

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban yang berusia 12 tahun mengadu kepada orangtuanya pada awal Oktober 2023.

"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu"

"tertanggal 13 Oktober 2023," kata James.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain dengan cucu pelaku.

Saat itu pelaku memberi uang sebesar Rp 15 ribu, agar korban menutup mulut tidak melaporkan pencabulan itu.

Baca juga: Klarifikasi Nafa Urbach Diamankan Polisi di Cafe Senopati, Dikaitkan Artis Konsumsi Obat Keras

Kini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, setidaknya 18 orang saksi sudah diperiksa.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kini akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian, setelah sebulan kabur dari kejaran aparat.

Baca juga: MANTAN MARINIR AS SEBUT Israel Terpaksa Setuju Gencatan Senjata di Gaza, Lebih Memilih Sandera Tewas

"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum di persembunyiannya lebih kurang sebulan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved