Ketua KPK Tersangka

Ada Tersangka Baru Setelah Firli Bahuri? Polda Bocorkan Periksa SYL dan Semua Pimpinan KPK

Babak baru kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan yang dialaminya oleh tersangka Firli Bahuri.

Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, adapun SYL merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan pihaknya periksa terkait perkara tersebut.

"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Dalam proses pemeriksaan nantinya, penyidik kata Ade bakal melakukan hal tersebut dalam kurun satu pekan kedepan.

Pemeriksaan itu dijelaskan Ade guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.

"Mulai hari Senin 27 November 2023 sampai dengan satu minggu kedepan. (Pemeriksaan) Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.

Semua Pimpinan KPK Diperiksa

Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka  

Lalu, apakah akan ada peluang polisi menetapkan sosok tersangka selain Firli Bahuri dalam kasus tersebut?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai soal peluang tersebut.

"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade 

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," sambungnya.

Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan fakta yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved